Pengertian Hukum, Syarat & Rukun umroh Pengertian dari segi bahasa ialah berkunjung. Artinya, umroh ini dapat juga dikatakan bahwa umroh ialah suatu perbuatan menyengaja dengan mendatangi tempat yang biasa selalu dikunjungi. Hal ini tersebut karena umroh boleh untuk dilakukan kapan pun (tanpa terikat waktu, seperti halnya ibadah haji yang hanya dilakukan pada bulan Dzulhijjah saja setiap setahun sekali). Pengertian secara Istilah/Syariah? Pengertian umroh secara syar’i…
