Pengertian Hukum, Syarat & Rukun umroh

Pengertian Ibadah Umroh Lengkap Hukum, Syarat & Rukunnya

Pengertian

dari segi bahasa ialah berkunjung. Artinya, umroh ini dapat juga dikatakan bahwa umroh ialah suatu perbuatan menyengaja dengan mendatangi tempat yang biasa selalu dikunjungi. Hal ini tersebut karena umroh boleh untuk dilakukan kapan pun (tanpa terikat waktu, seperti halnya ibadah haji yang hanya dilakukan pada bulan Dzulhijjah saja setiap setahun sekali).

Pengertian secara Istilah/Syariah?

Pengertian umroh secara syar’i dan terminologi fiqih. Pengertian umroh memiliki artian mengunjungi kota Makkah untuk melaksanakan ibadah (seperti thawaf dan sa’i) dengan melakukan tata cara tertentu. Atau istilah lainnya datang ke Baitullah untuk beribadah umroh dengan rukun rukun dan syarat syarat yang telah ditentukan.

Umroh berbeda dengan ibadah haji yang boleh dilakukan hanya sekali saja, menunaikan umroh boleh berulang-ulang kali, akan tetapi, hukumnya tetap wajib hanya sekali dalam seumur hidup. Jika seseorang itu mampu dan dapat menunaikannya berulang kali hal ini diperbolehkan. Sebabnya dalam ibadah umroh terdapat keutamaan-keutamaan sebagaimana sabda Rasulullah saw:

 Dari umroh ke umroh adalah penghapus dosa antara keduanya

berUmroh (Haji Kecil)

Selain pengertian umroh yang telah dipaparkan di atas, umroh juga disebut hajjul asghar (haji kecil), umroh ini menurut bahasa berarti “berkunjung”, dan menurut istilah syar’i adalah “berkunjung ke Baitullah, yang didalamnya untuk melakukan thawaf, sa’i, dan bercukur demi mengharap ridho Allah”.

Semua tata cara umroh yang dilakukan dalam ibadah umroh ini telah dicontohkan oleh Baginda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam dan kita tidak boleh mengubah dan berkreativitas sesuai dengan kehendak kita.

Keutamaan Berumroh

Setelah memahami dan membaca pengertian umroh, pembahasan selanjutnya adalah tentang keutamaannya, terdapat beberapa hadits sahih yang menjelaskan dan menyebutkan tentang keutamaan dan pahala umrah, yang menjadikan banyak orang yang mampu secara materi, fisik, dan keilmuan berusaha menyegerakan untuk menunaikannya.

Bahkan ada juga bagi kalangan biasa biasa saja yang pendapatannya tidak cukup dan memungkinkan untuk pergi menunaikan umroh, sampai berusaha sekuat tenaga dalam berikhtiar dan berdoa demi mendapatkan keutamaan pahala yang mulia ibadah umroh, yakni berupa:

Pengampunan Dosa. Sebagaimna disebutkan dalam sebuah hadis seperti bawah ini:

 Dari Abu Hurairoh RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Ibadah umrah sampai umrah berikutnya sebagai kafarat untuk dosa di antara keduanya dan haji yang mabrur tidak ada balasannya kecuali surga”. (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam hadis yang lain disebutkan juga bahwa jamaah haji dan umroh merupakan tamu Allah yang setiap doa doanya akan dikabulkan.

 Dari Abu Hurairah RA berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Para jamaah haji dan umrah merupakan delegasi Allah. Jika mereka berdo’a kepada-Nya, Allah akan mengabulkannya. Dan jika mereka meminta ampun, maka Allah akan mengampuni-nya”. (HR An-Nasaiy dan Ibnu Majah)

Bagi kaum wanita juga mendapatkan keutamaan pahala selain pengampunan dari dosa dosa, dikabulkannya doa-doa  yang dipanjatkan, bahkan melaksanakan berumroh dan berhaji bagi wanita laksana melakukan tugas jihad sebagaimna kaum laki-laki yang berjhad di medan peperangan.

 Rasulullah SAW bersabda: “Jihadnya orang yang sudah tua, anak-anak, orang yang lemah dan wanita, adalah haji dan umrah“. (HR An-Nasaiy).

Hukum Mengenai Ibadah : 1. Wajib dan 2. Sunnah

Setelah kita mengetahui pengertian umroh dan keutamaan umroh, pembahasan berikutnya ialah mengenai apakah hukum umroh itu?

Hukum umroh itu ada 2, pertama wajib kedua sunnah.

Dikatakan wajib jika ibadah umroh tersebut baru pertama kali dilakukan sehingga disebut juga sebagai Umrotul Islam. Selain daripada itu, umroh karena nazar (berjanji melakukan sesuatu setelah terpenuhi suatu hajat) juga disebut sebagai umroh wajib. Jadi, jika seandainya Anda sudah bernadzar akan melakukan ibadah umroh jika sudah berhasil melakukan atau mendapatkan hasil tertentu, maka hukum umroh menjadi wajib, karena janji adalh hutang dan wajib dibayar.

Dikatakan sunnah bila ibadah umroh tersebut ditunaikan untuk yang keduakalinya dan seterusnya dan juga bukan dikarenakan nadzar. Misalkan di tahun ini Anda sudah melksanakan ibadah umroh pertama yang wajib, maka jika Anda ingin dan mampu secara materi di tahun berikutnya, maka Anda dapat prgi umroh lagi, tapi jika tidak juga tidak mengapa.

Namun dalam hal ini kalangan ahli fiqih sepakat bahwa hukum umroh adalh wajib bagi orang yang disyariatkan untuk menympurnakannya. Meskipun ada beberapa ulama yang memiliki perbedaan pendapat mengenai hukumnya umroh ini, apakah termasuk sunnah atau wajib.

Apa Pendapat Ulama Mengenai Hukumnya?

Pendapat Pertama: Hukum Umrah Sunnah Mu`akkadah
Ulama yang berpendapat seperti ini adalah Ibnu Mas’ud, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad (menurut salah satu versi pendapat), juga Abu Tsaur dan kalangan mazhab Zaidiyah.

Dalil-dalil Hukum Umrah adalah Sunnah Mu’akkadah
Pendapat para ulama ini berdasarkan kepada sabda Nabi SAW yang ketika ditanya  tentang hukum melaksnakan umroh, apakah ia wajib atau tidak? Beliau mnjawab,” Tidak. Namun jika kalian umroh, maka itu lebih baik.” Juga berdasarkan sabda Nabi SAW:

Haji adalah jihad, sementara umrah hanya tathawwu’.

Alasan lainnya yang dijadikan dalil bahwa ibadah umrah sunnah adalah bahwa umrah merupakan ibadah yang tidak ditentukan waktunya, maka umroh pun tidak wajib sebagaimana halnya thawaf mujarad.

Pendapat Kedua: Umroh Hukumnya Wajib, Terutama bagi Orang-orang yang Diwajibkan Haji.

Pendapat ini dianut oleh Imam Asy-Syafi’i menurut versi yang paling sahih di antara kedua pendapatnya, Imam Ahmad menurut versi lain, Ibnu Hazm, sebagian ulama mazhab Maliki, kalangan mazhab Imamiyyah, Asy-Sya’bi, dan Ats-Tsauri.

Pendapat ini juga merupakan pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan lainnya, dan mereka bersepakat bahwa pelaksanaannya hanya satukali seumur hidup sebgaimana halnya ibadah haji.

Waktu Ibadah

Sesuai paparan mengenai pengertian umroh di atas, kita bisa tarik kesimpulan dapat dilakukan kapan saja, kecuali pada hari-hari yang dimakruhkan seprti hari ‘Arafah, Nahar & Tasyriq. Berbedaannya dengan ibadah hajji adalah ibadah hajji waktunya hannya antara tangal 08 sampai dengan 12 Dzulhijjah.

Ibadah ‘umroh ini dapat langsung dilakukan dengan ibadah haji, yaitu dengan cara melakukan hajji secara tamattu’ atau qiran. Kenapa? Karena dalam hajji tamattu’ dan hajji qiron sudah ada ‘umroh di dalam kedua hajji tersebut.

Karena umroh waktunya yang tidak terikat, waktunya pun dapat disesuaikan dengan jadwal kerja atau dengan liburan anak anak sekolah atau dengan memanfa’atkan momen momen tertntu seperti halnya tahun baru, musim semi di daratan Eropa yang berimbas ke beberapa negara negara Islam sekitarnya, pada bulan suci Ramadhan, dan lain lain.

Syarat dan Rukun Wajib

Memahami pengertian umroh dan yang terkait kurang lengkap tanpa mengetahui syarat dan rukun umroh.

1. Syarat

  1. Beragama Islam
  2. Telah aqil baligh (dewasa dan berakal sehat), meskipun Anda dapat mengajak anak-anak untuk melakukannya, namun umroh yang sah tetaplah bagi mereka yang telah akil baligh. Namun perjalanan umroh bagi anak-anak dapat dianggap sebagai sarana edukasi pendidikan agama Islam
  3. Merdeka (bukan budak)
  4. Ishtitho’ah (mampu)

Apabila seseorang tersebut tidak memenuhi syarat diatas maka gugurlah kewajiban umroh orang itu.

2. Rukun

  1. Niat Ihram
  2. Melakukan thawaf umroh
  3. Sa’i (berlari-lari kecil) antara Shofa dan Marwah
  4. Bertahallul (mencukur seluruh atau sebagian rambut kepala)

Rukun diatas harus dilakukan berurutan dan tidak boleh ditinggalkan salah satu rukunnya, karena bila tidak dilakukan akan menyebabkan umrohnya tidak sah dan harus diulang kembali.

Kesimpulan

Demikianlah pembahasan mengenai pengertian, hukum dan keutamaan berumroh, syarat dan rukun . Semoga tulisan ini bermanfaat dan menambah wawwasan kita mengenai ibadah. Aamiin Yaa Rabbal ‘Alamiin.

Leave a Reply